BERITA TERKINI

Sekilas Sejarah Kementerian Agama.

 

Oleh : 



H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 



Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )




Muara Enim,Khatulistiwa news (28/02) -Menyongsong wacana Menteri Agama Republik Indonesia, akan menjadi Kantor Urusan Agama ( KUA) menjadi tempat pencatatan dan pelaksanaan nikah/ perkawinan untuk semua agama di Indonesia. Yang selama ini hanya digunakan untuk kaum muslimin dan muslimat.

Guna pencatatan pernikahan.

Terlepas dari wacana tersebut, tentu ada pihak pihak yang telah merespon antara lain datangnya dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengkaji lagi wacana dimaksud., dan penulis sendiri telah menurunkan tulisan berjudul Wacana Kantor Urusan Agama menjadi tempat pencatatan pernikahan seluruh agama di Indonesia ( Khatulistiwanews.com, 27/2/2024).

Pada kesempatan ini kita mencoba menelusuri sejarah singkat lahir kementrian agama.

Dalam sidang PPKI, 19 Agustus 1945, dengan acara " Pembentukan Kementerian/Departemen _, muncul perdebatan mengenai perlu atau tidak nya dibentuk Kementerian Agama.

Pada rapat hari itu juga, usul pembentukan Kementrian Agama yang diajukan Panitia Kecil ditolak oleh anggota PPKI antara lain Mr. Johannes Latuharhary, dan dimasukkan saja ke dalam urusan pendidikan.Dengan cara demikian tidak ada perpecahan dan penghematan pengeluaran.

Penolakan itu juga didukung oleh Abbas perwakilan Sumatera, : zakat fitrah yang masuk Departemen Kesejahteraan lebih baik

Dan juga yang lain lain yang bersangkutan dengan agama seperti wakaf .

Beliau mengumpulkan agar semua itu dimasukkan dalam Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Agama.

Pendapat untuk menghapus Departemen Agama, datang juga dari Mr. Iwa Kusumaatmadja, menurut beliau dalam tiga tahun ini urusan agama Islam dibesar besarkan, sedangkan menurut penglihatannya, pemerintah ini akan bercorak nasional semata mata. Ki Hadjar Dewantara juga menolak pembentukan Departemen Agama dan mengusulkan masuk dalam Departemen Dalam Negeri.  Dan saat itu diputuskan dimasukkan ke dalam Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan ( lihat Lukman Hakiem, 2021:10-11).

Padahal di zaman penjajahan Belanda maupun Jepang, terdapat departemen atau kantor yang secara khusus mengurus soal-soal yang berkaitan dengan agama. Di zaman Belanda ada Departement Van Onderwijs en Erediensts (departemen pengajaran dan peribadatan), dan Het Kantor voor Inlandsche Zaken. Di zaman Jepang ada Shumubu ( Kantor Urusan Agama) di pusat dan Shumuka di daerah daerah.

Situasi ini membuat bergelayut di hati dan pikiran anggota Komite Nasional Indonesia ( KNI) dari keresidenan Banyumas Jawa Tengah yaitu K.H.Abudardiri, H.Mih. Saleh Suaidy, dan M.Sukoso Wirjosaputro ke-tiga dari partai Masyumi.

Mereka di saat menghadiri sidang KNI Nopember 1945 , mengusulkan: Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri. Usulan ini didukung oleh Komite Nasional Indonesia Pusat; M. Natsir, Dr. Mawardi, Dr Marzuki Mahdi, N.Kartosudarmo dan lain nya.

Presiden Soekarno yang hadir memberikan isyarat pada wakil presiden Moh. Hatta. Maka berdirilah Hatta dan menyatakan kepada sidang, bahwa Adanya Kementrian Agama tersendiri, mendapat perhatian pemerintah.

Pada saat kabinet Sultan Syahrir dibentuk 14 Nopember 1945. Menunjuk H.M Rasjidi sebagai Menteri Negara dengan urusan PERIBADATAN ( huruf kapital oleh penulis).

Setelah hampir dua bulan menjadi menteri negara.

Perdana Menteri Syahril menunjuk Rasjidi menjadi Menteri Agama.

Para tanggal 3 Januari 1946 melalui pidato di Radio Republik Indonesia Yogyakarta Pemerintah mengumumkan Kementerian Agama didirikan tersendiri dengan Menteri Agama H. Rasjidi.

Pada pengumuman tersebut mengumumkan bahwa tanggal 3 Januari 1946 secara resmi memiliki Kementerian Agama. Menurut Rasjidi umat Islam harus bergembira dan mensyukuri nikmat pembentukan Kementrian Agama ini.

Dengan adanya Kementrian Agama, kata Rasjidi, maka urusan urusan keislaman yang selama ini TERBENGKALAI ( huruf kapital oleh penulis), kini dapat diurus sendiri.

Pengadilan Agama, Kas Masjid, Perjalanan Haji dan lain lain lagi, bisa ditangani oleh orang Islam sendiri.

Mengenai terbentuknya Kementerian Agama dan ditunjuknya H. Rasjidi diulangi lagi oleh wakil menteri penerangan Mr. Ali Sastroamidjojo melalui RRI Yogyakarta pada tanggal 4 Januari 1946.

Sejak pidato H. Rasjidi pada tanggal 3 Januari diperingati sebagai hari lahir ( Hari Amal Bakti) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Demikian beberapa catatan singkat terbentuk Kementerian Agama melalui liku liku yang panjang mulai sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( ,PPKI) 19 Agustus 1945-3 Januari 1946.) (Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.