BERITA TERKINI

Kejati Maluku Tangkap Langsung Dijebloskan Ke Rutan, 'TB' Kontraktor Pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara

 


AMBON, Khatulistiwa news (28/02) - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali  Afifudin,  S.H.,M.H  (Kasi  Penuntutan)  berhasil  melakukan penangkapan terhadap Sdr. TB  bertempat di Bandara Pattimura Ambon, pada hari ini Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 12.46 Wit


Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H mengemukakan, bahwa Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali  Afifudin,  S.H.,M.H  (Kasi  Penuntutan)  berhasil melakukan  penangkapan terhadap Sdr. TB  bertempat di Bandara Pattimura Ambon.


Dijelaskan, Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku mengatakan, bahwa Sdr. TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan  Pasar Langgur tahun 2015-2018. 


" Ia sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas," jelasnya


Namun, setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka, Sdr. TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.


Sdr. TB ditangkap  hari  ini  ketika  melalukan  perjalanan  dari  Dobo  menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT, ungkapnya


" Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana  keberangkatan  Sdr. TB. kemudian melalukan  pengintaian  di  Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat," kata Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku


Bahwa setelah ditangkap maka Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku   menggunakan mobil tahanan untuk menjalani   pemeriksaan sebagai Tersangka.


Bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sdr. TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.


Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp 3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp 3,4 miliar dan Rp 1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.