MAKASSAR,Khatulistiwa news (26/02) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, pada hari Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin (26/02)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengemukakan, bahwa Tim Tabur Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan Tersangka masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Kemuka Kapuspenkum, menyampaikan identitas Tersangka yang diamankan, yaitu sebagai berikut:
Nama : JB
Tempat lahir : Polewali
Usia/tanggal lahir : 55 Tahun/ 5 Juni 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Eks Anggota DPRD Sulawesi Barat
Tempat Tinggal : Tawalian RT.000, Kelurahan/Desa Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
Dijelaskan oleh Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa adapun JB merupakan TERSANGKA pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).
" Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Bara," jelas Kapuspenkum Ketut.
Lebih lanjut, Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
" Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandas Kapuspenkum Kejagung. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar