BERITA TERKINI

Wakapolres Jakpus Memberikan SANKSI TEGAS, 4 Personil Polsek Tanah Abang

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (23/02) - Polres Jakarta Pusat, telah melakukan pemeriksaan intensif secara internal oleh Propam terhadap para personil jaga yang dikuatkan fakta keterangan para tersangka yang telah diamankan kembali, oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan SANKSI TEGAS berupa  Penempatan Khusus dalam rangka Pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat (4) Personil Polsek Tanah Abang sebagai berikut:

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.


2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.


3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk Tsk. RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.


4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.


Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.