BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (29/02) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada hari Kamis 29 Februari 2024. Jakarta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.


Lebih lanjut, saksi saksi yang diperiksa, yaitu:

1. D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin. 

2. HL selaku pihak swasta.


Kemuka Kapuspenkum, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya ( Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.