BERITA TERKINI

Wacana KUA Menjadi Tempat Pencatatan/ Tempat Nikah Semua Agama.

 

Oleh : 



H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan  




Muara Enim, Khatulistiwa news (27/02) -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, merencanakan menjadikan Kantor Urusan Agama ( KUA), sebagai tempat pencatatan dan tempat pernikahan semua agama yang ada di Indonesia, untuk memberikan kemudahan., bagi yang beragama non muslim.

Selama ini Kantor Urusan Agama ( KUA) hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam. Sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

Pemisahan adanya dua lembaga pencatatan pernikahan tersebut ( KUA dan Catatan Sipil) tersebut sebenarnya di dalam perkembangan atau sejarahnya tidak terlepas dari Political Will , pemerintahan Belanda.yang tentunya ada maksud maksud tersembunyi di balik itu.

Lebih lanjut kata Menteri Agama, kita ingin memberikan *KEMUDAHAN* ( huruf kapital oleh penulis), masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada sesama warga negara. Kata Yaqut saat ditemui wartawan di kompleks istana kepresidenan, Jakarta Pusat ( Senin, 26/2/2024).

Seperti kita ketahui Kantor Urusan Agama merupakan instansi terkecil dari Kementerian Agama yang berada di tingkat Kecamatan. Kantor Urusan Agama tersebut membantu melaksanakan tugas kantor kementerian agama kabupaten/ kota, terutama di bidang urusan agama Islam di kecamatan.Selain itu bertujuan untuk mengembangkan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai tempat pencatatan pernikahan agama Islam dan non Islam juga akan dapat memiliki yang terintegrasi tentang data data pernikahan dan perceraian.

Di samping itu juga direncanakan pada tahun 2024 akan meluncur Kantor Urusan Agama ( KUA,) sebagai pusat pelayanan lintas keagamaan. Kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama bapak Kamaruddin Amin

Kantor Urusan Agama ( KUA) akan disulap sebagai Unit Pelaksana Tehnis ( UPT) di bawah binaan Bimas Islam, menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh masyarakat. Kompas. Com, Jumat, 3/2/2024.

Kalau kita simak argumentasi yang disampaikan oleh menteri agama seperti sangat simpel adalah untuk memberikan ' Kemudahan ", Tentu pertanyaan seberapa jauh kemudahan tersebut diberikan?. Pertanyaan berikutnya apakah selama ini mereka yang non muslim mengalami KESUSAHAN? 

Tentu untuk menjawabnya perlu dilakukan analisis sosial budaya dan agama dari masing masing pihak yang terkait. Untuk menjawab atau merealisasikan rencana/ wacana tersebut. Di samping itu juga kajian sejarah atau historis keberadaan Kantor Pencatatan Sipil dan Terbentuk Kantor Urusan Agama itu. Karena hal itu erat dengan kepentingan politik dan administratif saat itu. 

Kalau diniatkan juga untuk menjadikan sentral data perkawinan dan pernikahan, sebenarnya itu merupakan tupoksi Kementerian Dalam Negeri yang sudah memiliki sentral administratif kependudukan. Artinya masih juga melibatkan kementrian lainnya.?

Itu dari sisi administratif.

Wacana juga akan menjadi tempat pernikahan lintas agama. Tentu ini harus menggunakan anggaran baru untuk membuat aula. Bukan tidak mungkin akan terjadi penjadwalan yang padat. Apalagi nanti misalnya ada regulasi peraturan pernikahan harus di lakukan di Kantor Urusan Agama ( KUA). Tentu ini perlu pemikiran yang mendalam dengan melibatkan semua unsur baik praktisi kementerian agama sendiri dengan pihak pihak akademisi untuk mengetahui tingkat dari dampak yang akan timbul.

Jadi bukan hanya sekedar kajian administratif saja, tapi dari aspek ; sosial, budaya dan agama serta hukum dan politik. (Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.