BERITA TERKINI

Kejagung Periksa NP Pegawai Plat Merah Kantor KPPBC Pekanbaru sebagai Saksi, Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (22/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, pada hari Senin 22 April 2024..


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023..


Kemukanya menjelaskan adapun saksi yang diperiksa berinisal NP selaku Hanggar pada Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020 s/d 2021 (saat ini Pegawai Bea Cukai pada Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun),  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.


Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terang Kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.