BERITA TERKINI

Majelis Hakim Vonis Windu Aji Sutanto Didakwa 6 - 8 Tahun Penjara Denda 135 Miliar, Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra

 


SULAWESI TENGGARA, Khatulistiwa news (25/04) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis (25/04)


Tiga terdakwa yang divonis adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.


Perihal penanganan   perkara   tindak   pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 8 (Delapan) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (25/04/2024)


Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan SH, MH menjelaskan, bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto,  Terdakwa Glen Ario  Sudarto dan Terdakwa Ofan  Sofwan terbukti  bersalah melakukan  tindak  pidana korupsi  yang  dilakukan  secara  bersama-sama  sebagaimana  dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun    1999    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian, Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan  terbukti  bersalah  melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Selanjutnya, putusan terhadap 8 (Delapan) terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Vonis hakim menyebutkan Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar  Rp.135.836.895.000,26  (seratus  tiga  puluh  lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima  ribu  dua  puluh  enam  sen)  Terpidana  tidak  membayar  uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan  dilelang  untuk  membayar  uang  pengganti  tersebut  dan  jika Terpidana  tidak  mempunyai  harta  benda  yang  mencukupi  untuk membayar  uang  pengganti  tersebut  maka  dipidana  dengan  pidana penjara selama 2 (dua) tahun;


" Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi   masa   penahanan   dan   denda   sebesar    Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan," terang Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan SH, MH


Sementara, Terdakwa  Ofan  Sofwan  diputus  pidana  penjara  selama 6  (enam) tahun, dikurangi   masa   penahanan dan denda sebesar  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;


Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun  dan  6  (enam)  bulan  dikurangi  masa  penahanan  dan  denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan


Lebih lanjut Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)  bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan


Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;


" Terdakwa  Henry  Juliyanto  diputus  pidana  penjara  selama  3  (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan   dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan dan Terdakwa  Eric Viktor Tambunan diputus  pidana  penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi  masa  penahanan  dan  denda  sebesar  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan," pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.