BERITA TERKINI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji




JAKARTA. Khatulistiwa news (12/01) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya (stafsus) berinisial IAA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.


"Menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu. Kedua tersangka terkait dalam perkara, dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Jum'at sore (9/1).


Lebih lanjut Budi menjelaskan, terkait angka kerugian negara pihak BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.


"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," beber Budi.


Seperti diketahui, KPK pernah menyatakan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji 2023-2024 sekitar Rp 1 triliun.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, eks Menag era pemerintahan Presiden ke 7 RI (Joko Widodo/Jokowi) ini telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dan pemeriksaan terakhir pada 16 Desember 2025. Gus Yaqut mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.


Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Gus Yaqut disebut melanggar Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.