BERITA TERKINI

Analisis Historis UUSC Adalah Suatu Hasil Kompilasi

 




Oleh :



 H Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sum Sel / Peneliti Hukum Adat Indonesia )

Dan 



Marsal ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com- Tulisan ini mencoba menganalisis keberadaan Undang Undang Simbur Cahaya (UUSC)  dari sisi sejarah (historis). 

Karena untuk memahami sesuatu tulisan harus mengetahui sejarahnya .


UUSC adalah istilah yang digunakan oleh penyusun kompilasi yang maksudnya adalah himpunan atau adat yang pernah berlaku di kesultanan Palembang dan pemerintahan kolonial di daerah Keresidenan Palembang Uluan. 


Apa yang dimaksud dengan kompilasi adalah kumpulan yang tersusun secara teratur (daftar informasi - karang karangan dsb : KBBI, 1989: 453).

Penulis dalam beberapa kesempatan baik secara lisan/tertulis sering menggunakan kata " kompilasi ".

Istilah kompilasi untuk  untuk pertama kali digunakan saat Dewan Penasihat Pembinaan Adat Istiadat Sumsel ditahun 2000 membuat " Kompilasi Adat Istiadat Kabupaten Kota. Dimana penulis ikut di dalam penyusunan. Kedua kalinya penggunaan istilah itu ada di dalam kajian Ekonomi Islam : warisan kerajaan Palembang dan Kesultanan Palembang Darussalam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prop Sumsel UPTD Museum Negeri Sumatra Selatan, 2020.: 78).



Di samping itu juga istilah kompilasi terhadap hukum yang dicatat di dalam kitab pernah disampaikan oleh Prof. Dr. HM Koesnoe, SH Guru Besar tamu dibeberapa negara juga menyebut kata kompilasi saat testamen beliau didalam surat pribadinya tanggal 21 April 1997.

UUSC ditulis oleh Ratu Sinuhun isteri dari pangeran Si do Ing Kenayan dan dilanjutkan tulis ulang versi mereka oleh LWC. Van den Berg yang dicetak ulang atas perintah AM. Hens yang diterbitkan oleh Typ. Industrieele Mij Palembang 1922 terakhir ditulis ulang dengan versi mereka oleh Pasirah Bond di tahun 1997. 


Pada kata pendahuluan Residen AM. Hens disebut nya bahwa UUSC ini adalah dikeluarkan dan disalin oleh Mr. LWC. Van den Berg (ingat teori nya terkenal dgn istilah teori Receptio in complexu) sebagai kitab yang dipakai di " Rapat Adat ". Dengan perubahan penyesuaian keperluan mereka (sultan, kolonial dan pasirah). Sehingga AM. Hens mengatakan bahwa UUSC adalah sebagai PETUNJUK BELAKA. 



Sehingga dengan analisis di atas maka penulis menyakini bahwa UUSC adalah sebuah ujud KOMPILASI, bukan HUKUM ADAT menurut sebagian pendapat. 

Sebab kata UU di situ membuat orang salah memaknainya dengan kata WET dalam bahasa Belanda yang bermakna UU (Kamus Hukum Belanda -Indonesia, Mr. H. Van Der Tas, h. 379).(Redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.