BERITA TERKINI

Silang Pendapat Teori Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat

 

Oleh :



 H Albar S Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel / Peneliti Hukum Adat Indonesia )
Dan 



Marsal ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )

Muara Enim Khatulistiwa News.com-
Kalau kita ingin mengulas sejarah bagaimana hubungannya, tentu kita tidak terlepas dari cara berpikir minimal 4 atau lebih pendapat tentang itu, yaitu antara lain sebagai berikut:

1. Pada mulanya Salomon Keyzer (1823) berpendapat bahwa di masyarakat Indonesia berlaku Hukum Islam. Beliau seorang ahli bahasa dan ahli kebudayaan Hindia Belanda. Banyak menulis tentang agama (hukum)  islam di Jaea dan Madura bahkan menerjemahkan al - Qur'an dalam bahasa Belanda. (M. Daud Ali, 1982).

2. Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1927). Menguatkan teori dari Salomon Keyzer di atas yang lebih jelas lagi mengatakan " Hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu memeluk islam, hukum islamlah yang berlaku baginya ( M. Daud Ali, 1982).
Untuk memudahkan pemerintahan Belanda mengenal hukum islam di Jawa tahun 1884 dia membuat asas asas hukum islam menurut mazhab Hanafi dan Syafe'i. Tahun 1892 terbit tulisannya tentang hukum keluarga dan kewarisan islam namun terjadi penyimpangan (catatan penulis apakah penyimpangan terjadi karena kesalahan atau kesengajaan perlu diungkapkan) 
Teori mereka berdua ini disebut " receptio in complexu "
3. Christian Snouck Hurgronje (1857-1939) menentang ajaran teori receptio in complexu.
Berdasarkan penyelidikan nya di Atjeh dan Gajo  ia berkesimpulan bahwa yang berlaku bagi orang di kedua daerah itu bukan Hukum Islam, tetapi Hukum Adat. Kedalam Hukum Adat itu memang telah masuk pengaruh Hukum Islam, tetapi pengaruh itu baru berkekuatan hukum ( norma : penulis)  kalau telah benar benar diterima oleh Hukum Adat. Pendapat ini terkenal dengan sebutan " theorie reseptie".

Banyak pengikut dari kalangan sarjana hukum lebih lebih setelah dikembangkan secara sistematis dan ilmiah oleh muridnya Cornelis van Vollenhoven dan Betrand ter Haar Bzn (.M. Daud Ali, 1982)
Teori ini mendapat tantangan di Indonesia  menurut mereka mempunyai maksud maksud politik untuk mematahkan perlawanan bangsa Indonesia terhadap pemerintahan kolonial. Yang dijiwai oleh semangat perjuangan.

Dengan teori ini: Belanda hendak mematikan pertumbuhan Hukum Islam dalam masyarakat yang dilaksanakan sejalan dengan pengejaran dan pembunuhan terhadap pemuka dan ulama ulama besar islam seperti di Aceh, misalnya (Sayuti Thalib).

4. Prof. Dr. H. Hazairin, SH.  ahli hukum adat dan islam terkemuka dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (muridnya ter Haar) tidak sepaham dengan yang dikembangkan oleh guru nya. Menurut beliau teori resepsi yang diciptakan oleh kekuasaan kolonial Belanda untuk merintangi kemajuan Islam di Indonesia .Teori ini (resepsi)  adalah teori IBLIS, karena mengajak orang Islam untuk tidak mematuhi dan melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (Hazairin, 1964).
Bersama asistennya Prof. Hazairin menulis buku berjudul " RECEPTIO A CONTRARIO.

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.