BERITA TERKINI

Sikap VOC terhadap Hukum Islam

 

Oleh : 



H Albar Sentosa Subari ( Ketua pembina Adat Sumsel / Peneliti Hukum Adat Indonesia ) 

Dan 


Marsal ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )


Muara Enim, Khatulistiwa News.com - Pada akhir abad ke Enam Belas (1596) organisasi perusahaan dagang Belanda (VOC) merapatkan kapalnya di pelabuhan Banten, Jawa Barat. Maksudnya semula untuk berdagang, namun kemudian haluannya berubah untuk menguasai kepulauan Nusantara. Untuk mencapai maksud tersebut, pemerintahan Belanda memberi kekuasaan kepada perusahaan dagang Belanda yang bernama VOC ( Vereenigde Oost-Indische Compagnie)  untuk mendirikan benteng benteng dan mengadakan perjanjian dengan raja raja di Nusantara. Karena hak yang diperolehnya itu  VOC mempunyai dua fungsi, pertama sebagai pedagang dan kedua sebagai pemerintahan ( Soepomo-Djokosutomo, 1955).

Untuk memantapkan pelaksanaan kedua fungsi itu VOC menggunakan hukum Belanda yang dibawanya dan membentuk badan peradilan bagi pribumi. Dengan membiarkan peradilan adat yang sudah ada di masyarakat adat. 

Dalam statuta Jakarta tahun 1642 disebutkan soal kewarisan orang Indonesia yang beragama islam harus digunakan hukum islam yakni yang dipakai sehari okeh masyarakat. 

VOC meminta kepada D. W. Freijer untuk menyusun suatu Cimpendium yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan islam. Setelah mendapatkan koreksi dari para penghulu dan ulama tahun 1760 dipergunakan oleh pengadilan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan ummat islam di daerah daerah yang dikuasai VOC. Kitab yang disusun Freijer itu dalam kepustakaan terkenal dengan nama Compendium Freijer. 


Disamping kitab kitab lainnya yang dibuat VOC diantaranya : kitab hukum Mogharraer untuk pengadilan negeri Semarang digunakan oleh Landraad ( pengadilan negeri)  Semarang. Buku ini ssbagian memuat hukum pidana islam.( Soepomo - Djokosutono, 1955).

Selain itu ada juga kitab hukum lainnya yang dibuaf zaman VOC yakni Pepakem Cirebon yang berisi kumpulan hukum jawa yang tua tua diterbitkan kembali oleh Dr. Hazeu tahun 1905.

Untuk daerah Bone dan Goa di Sulawesi Selatan atas prakarsa B. J. D Clootwijk. ( Soekanto, 1981).

Kondisi posisi hukum islam di zaman VOC ini berlangsung demikian lama lebih kurang dua abad lamanya (1602-1800).

Demikian juga sepertinya di Sumatera Selatan ada beberapa bentuk kompilasi hukum adat yang sedikit banyak ada menyebut aturan aturan yang senapas dengan hukum islam misalnya dilarang bersentuhan kulit lawan jenis ( laki laki dan wanita) yang bukan muhrim, dan bagi sipelanggar akan dikenakan sanksi adat. Yaitu yang cukup dikenal dengan sebutan Undang Undang Simbur Cahaya (kompilasi mengalami beberapa kali perubahan sejak kompilasi pertama buatan Ratu Sinuhun, Kolonial dan terakhir kompilasi Pasirah Bond tahun 1927 (Arlan Ismail, 2004).

Untuk mengabadikan nama UUCS, jurnal ilmiah Fakultas Hukum Unsri terbit sejak 1993 sampai sekarang bernama Simbur Cahaya. Yang mana nama tersebut saya sampaikan saat menjabat Pembantu Dekan I, dan disetujui oleh Dekan waktu itu Bapak. H. Gustan Idris, SH. Kebetulan saya juga sebagai pengajar hukum adat di sana. ( Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang).(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.