BERITA TERKINI

Peras Korban nya dengan Akun Palsu AD Berhasil di Bekuk Satreskrim Banyuasin

 





Banyuasin,Khatulistiwa News.com - Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap warga Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III,  pelaku  berinisial A (19). ketika  dilaporkan korban inisial M (20). warga Banyuasin, atas kasus pemerasan dengan ancaman menggunggah atau menyebarkan foto porno ke media sosial,kamis (21/1) malam


Kapolres Banyuasin AKBP  Imam Tarmudi. SIK,MH. mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku berinisial (A) berinisiatif membuat akun Facebook dan WhatsApp palsu dengan menggunakan foto profil orang lain yang berwajah  tampan dengan nama samaran Arya Pranata. Pelaku pakai akun dan wa palsu." ujarnya 



Usai itu pelaku langsung mencari mangsa,  dengan cara nomor handphone korban di media sosial Facebook, kemudian di kirim pesan via WA ke nomor korban "Setelah itu pelaku mengajak korban kenalan, pakai Akun palsu tersebut.


Dalam melancarkan aksinya, si  pelaku merayu korban untuk menjadikan pacarnya." Korban terpikat, setelah pelaku berwajah tampan dan dermawan kepada orang dengan memberikan bantuan berupa uang." ungkapnya.



"Ini dibuktikan dengan bukti screenshot wa yang dibuat pelaku yang seakan- akan  pelaku mengirimkan uang berupa bukti video uang, bukti foto uang, dan bukti transfer.


terbuai bujuk rayu pelaku, korban diminta pelaku untuk mengirimkan foto sensitive. sempat ditolak, korban akhirnya luluh dengan mengirimkan foto bagian sensitive ke WA  pelaku." Sempat ditolak, tapi akhirnya korban luluh dengan kirim foto bagian sensitive." ungkapnya.



Rupanya pelaku ada niat lain, yaitu hendak mengajak korban berhubungan intim, tapi korban menolak dengan alasan takut hamil. Mendapatkan penolakan itu, pelaku meminta uang senilai Rp 2 juta kepada korban.” Jika tidak dipenuhi, maka pelaku akan ancam viralkan foto foto porno ke media sosial,”terangnya.


Karena ketakutan korban transfer uang sekitar Rp 100.000 pada tanggal 20 Januari, dan 21 Januari senilai Rp 500.000.”Dikirim ke rekening pelaku atas nama Andreansyah,”imbuhnya.



Tapi pelaku merasa uang yang dipunya tidak dipenuhi, kembali mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial.”Karena terus diancam, korban langsung melapor ke Polres Banyuasin,”ucapnya.



Begitu mendapatkan laporan itu, anggota satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.”Langsung kita amankan di kediamannya, tanpa ada perlawanan,”tuturnya. Dari pengakuan pelaku, ada 8 korban. Tapi pihaknya akan terus mendalami lagi keterangan pelaku.



Selain mengamankan pelaku, ikut diamankan dua handphone, buku tabungan, uang Rp 600 ribu, bukti setor. Atas perbuatan pelaku, dikenaikan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.”Dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar." Pungkasnya(Sndi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.