CILEGON, Khatulistiwa news (30/01) - Pemerintah Kota Cilegon, Provinsi Banten, telah melaksanakan kegiatan pengadaan kendaraan dinas untuk perorangan dengan beberapa spesifikasi atau peruntukan. Kendaraan dinas itu adalah untuk wali kota, wakil wali kota, dan kendaraan dinas untuk Sekretaris Kota. Sumber anggaran pengadaan mobil-mobil dinas tersebut adalah dari APBD TA. 2022, dengan pagu anggaran senilai Rp. 2.252.250.000,00. Adapun kegiatan pembelian dilaksanakan pada bulan September 2022.
Dalam pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas di Pemerintahan Kota Cilegon tersebut, Wali Kota Cilegon diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Pasalnya, pengadaan mobil dinas harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Dalam aturan tersebut tercantum, bahwa fasilitas kendaraan dinas dapat diberikan setelah masa pengabdian pada pemerintah selama 4 tahun. Sedangkan Wali Kota Cilegon sekarang baru menjabat sekitar 2 tahun-an.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator PPWI Regional Jawa Bagian Barat (Jabar, DKI Jakarta, dan Banten), Agus Chepy Kurniadi, menyatakan akan membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon agar dilakukan audit terhadap kegiatan pengadaan mobil dinas itu. "Atas dasar dan merujuk pada aturan tersebut, kami dari PPWI untuk wilayah Jabar-Jakarta-Banten, akan membuat laporan pengaduan kepada Kejari Kota Cilegon untuk membentuk Tim Audit terhadap pekerjaan pengadaan kendaraan mobil dinas itu. Sekaligus menuntut untuk menindak tegas para oknum yang terlibat dalam proyek pengadaan kendaraan dimaksud, yang kami duga telah adanya praktek tindak pidana korupsi," tegas Agus Chepy Kurniadi kepada media ini, Minggu, 29 Januari 2023.
Agus juga menyebutkan bahwa pihaknya sangat miris dan prihatin melihat kondisi ini, “Kami dari PPWI Jawa Bagian Barat merasa sangat miris dan prihatin terkait pengadaan kendaraan tersebut, terutama dikaitkan dengan momentum pelaksanaan proyek pengadaan mobil dinas itu. Kami anggap hal ini sudah mengangkangi aturan. Masyarakat saat ini lebih membutuhkan layanan ketahanan pangan atau ekonomi pasca Covid-19 serta infrastruktur yang baik di Kota Cilegon,” jelas Agus Chepy yang didampingi Sekretaris PPWI Jawa Barat, Adhie Wahyudi.
Bersama beberapa element masyarakat di Kota Cilegon, sambungnya, akan menuntut kepada pihak terkait untuk mendengarkan dan menindak-lanjuti aspirasi mereka. “Bersama-sama dengan berbagai komponen masyarakat Kota Cilegon akan menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kejari dan Kejati Banten maupun Tipikor, untuk menerima dan menindak-lanjuti aspirasi yang kami sampaikan. Karena apabila tidak adanya upaya menindak tegas dalam persoalan ini, dikhawatirkan akan berdampak pada kerugian keuangan negara dan preseden buruk bagi masyarakat Kota Cilegon. Karena jelas-jelas, bahwa anggaran APBD adalah hasil retribusi pajak dan lain-lain dari masyakarat Kota Cilegon," kata Agus Chepy lagi.
Pimred media Jayantara News inipun menambahkan bahwa pihaknya akan segera Menyusun laporan dan menyampaikannya ke pihak berwenang. "Secepatnya kami akan membuat pelaporan kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan!" tegas Agus Chepy Kurniadi.
Hingga berita ini ditayangkan, Tiim Media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada para pejabat berwenang, yang ada keterkaitan dengan persoalan tersebut.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar