BERITA TERKINI

1 Orang Ditetapkan Tersangka, Perkara Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (14/04) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta menetapkan 1 orang Tersangka yaitu RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, pada hari Jumat 14 April 2023.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan bahwa Hal tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.


Penetapan Tersangka RS ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa, dan dilakukan setelah Penyidik mendapatkan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP minimal dua alat bukti, ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya diterima awak media. Jakarta, Jumat (14/04/2023)


Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RS dilakukan penahanan di

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 s/d 03 Mei 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I, Yogyakarta Nomor: Print-577/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.


Adapun, kasus posisi perkara ini yaitu:

Pada 11 Desember 2015, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal

permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2 untuk area singgah hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik. 


Atas permohonan tersebut dan setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi, akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat dan dikeluarkan Keputusan Nomor 43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober : tentang Pemberian izin kepada

Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman

menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa. 


Pada 2019, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama

Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan direktur

dari Denizar Rahman kepada Robinson Saalino. 


Pada 1 Oktober 2020, PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 untuk keperluan area singgah hijau "Ambarukmo Green Hills". 


Selanjutnya setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, sampai saat ini tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.


Bahwa sejak 2020, PT. Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di

lahan seluas 5.000 M2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan

proposal awal, dimana PT. Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas

Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan Undang- Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang didalamnya mengatur salah satu keistimewaan DIY yaitu terkait pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.


Bahwa ternyata terhadap lahan yang seluas 11.215 M2, PT. Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY, telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga.


Selain tanpa izin, PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa,

membangun tanpa dilengkapi dengan ljin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin

Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian. Selain itu, tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara cq. Pemerintahan Desa Caturtunggal, tetapi tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sehingga mengakibatkan kerugian negara.


Dalam perkara ini, mafia tanah dengan modus menyewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2, kemudian tanpa seizin menguasai tanah kas desa lainnya seluas 11.215 M2. 


-) Akibat perbuatan Tersangka RS, telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.467.300.000.

Akibat perbuatannya, Tersangka RS disangka melanggar


Primair, pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidair, pasal 3 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun perkara ini merupakan Direktif Prioritas Presiden dan Pelaksanaan Perintah/ Instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah yaitu Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.