BERITA TERKINI

BBM Niaga Jenis Solar ilegal Sebanyak 80 Ton Berhasil Diamankan Pihak Polres Sibolga

 


SIBOLGA, Khatulistiwa news  (18/04) - Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, S.I.K, SH menggelar Konferensi Pers kasus dugaan penyalahgunaan (Lahgun) pengangkutan BBM niaga jenis solar (Ilegal), di Mapolres Polres Sibolga. Pada hari Senin (17/04) pukul 17:30 WIB. Sumatera Utara 


Mobil pengangkutan BBM niaga jenis solar (Ilegal), diamankan pihak Polres Sibolga.dan dari Keempat tersangka tersebut yakni, AH, KKP, CK, dan S.


Kapolres Taryono menyebut, lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar dengan total 80 ton diduga illegal dan diamankan di Pelabuhan Sambas, Kota Sibolga.


Dari Kelima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar bertuliskan pertamina itu pertama kali diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga.


“kemudian Kasusnya dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu 14 April 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM niaga jenis solar,” beber Taryono.


Kelima unit truk tangki BBM tersebut, lanjutnya, masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhannya yaitu adalah 80 ton.


“Dengan Jumlah 80 ton total BBM tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Sibolga bersama-sama dengan pihak Pertamina,” kata Kapolres Taryono.


Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lainnya yang terlibat,


“Modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL,” ungkap Taryono.


Kapolres mengatakan bahwa dalam kasus ini saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa, antara lain adalah pihak TNI AL.


“Pasal yang diterapkan kepada para terduga tersangka pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar,” sebutnya.(Florentina/Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.