BERITA TERKINI

5 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung, Terkait Perkara Komoditi Emas

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (30/08) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 Pada hari Rabu 30 Agustus 2023. Jakarta 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa yaitu:

IM selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Agustus 2013 – November 2014, Maret 2016 – 31 Desember 2018.

H selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Januari 2018 – Oktober 2018.

IW selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Desember 2018 – November 2019.

DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Februari 2019 – April 2022.

AP selaku Finance Manager PT Antam Tbk Periode Desember 2014 sampai Maret 2015.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, katalan bahwa adapun kelima (5) saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.


Adapun, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.