BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Selatan Berhasil Mengamankan DPO Tersangka AAFH

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (31/08) - Pada hari Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 18:40 WIB dan bertempat di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: 

Nama lengkap : AAFH

Tempat lahir : Pare Pare

Umur/tanggal lahir : : 54 tahun /  04 November 1969

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Siliwangi, Rangkas Bitung, Perumahan Ona, Banten

Pekerjaan : Mantan Karyawan Bank Mandiri 



Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021, AAFH ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.


Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik. 


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.