ACEH TIMUR, Khatulistiwa news (29/08) - Kejaksaan Negeri Aceh Timur di bawah kepemimpinan Dr. Lukman
Hakim, S.H., M.H., dengan ini mengumumkan bahwa telah dilaksanakan penerimaan dana
tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) berdasarkan denda subsidair.
Dana ini diterima atas nama terpidana Abdulah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada hari Senin, 28 Agustus 2023.
Penerimaan dana ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur
tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.121/Euh.3O3/2017, yang mengacu
pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indones ia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan
nomor 1360/PID.SUS/2016.
Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada Terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa 6 (enam) bulan penjara.
Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemutakatan Jahat
Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam
Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram".
Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas Il B Banda Aceh (kajhu). Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam
pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur, pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H M.H (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar