JAKARTA, Khatulistiwa news (28/08) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 28 Agustus 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap dua (2) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik JAMPIDSUS Periksa dua (2) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
" Kedua saksi tersebut, yaitu SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama, dan ARAN selaku Asisten Tersangka IT," demikian terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung memberikan keterangan tertulis singkatnya.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar