BERITA TERKINI

Diduga Melakukan Penggelapan dan Penipuan Motor Sewaan, Oknum Honorer KPU Cimahi Terancam 'PIDANA'

 


CIMAHI, Khatulistiwa news  (30/8) - Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, kini oknum honorer KPU kota Cimahi berinisial AYM terancam di pidana.


Pasalnya, AYM pada 23/08/23 awalnya menyewa sebuah sepeda motor Yamaha N-max bernomor polisi D 3702 ACO. Alih-alih ingin menyewa motor dengan alasan keperluan dinas, AYM malah MENGGADAIKAN motor sewaannya tersebut kepada seseorang bernama Dadan di daerah Pacet kab Bandung melalui dua mediatornya yakni Jui, Ijonk dan Asep.


Para mediator yang tidak menaruh rasa curiga membantu AYM untuk menggadaikan motornya kepada Dadan, awalnya Jui sempat menanyakan soal BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) kepada AYM ketika hendak menggadai melalui dia, namun AYM berdalih BPKB motor tersebut tertinggal di kampung dan dipegang istrinya.


Karena pintar beralibi, akhirnya para mediator pun menyakini kalau motor tersebut adalah benar-benar milik AYM sehingga Jui, Ijonk dan Asep pun membantu menggadaikan kepada Dadan dengan nominal 8 juta rupiah.


Namun ternyata, selang berapa lama digadai, pemilik sewa gadai beserta belasan rekannya mendatangi Asep dan mengatakan kalau motor yang digadai tersebut adalah motor SEWAAN dan si pemilik tentunya memaksa untuk mengambil kembali motor tersebut dari Dadan si penerima gadai.


Ketika ditanya oleh tim lensafakta.com soal kejelasan status motor, Asep (salah satu mediator) mengaku benar-benar tidak mengetahui kalau motor tersebut adalah sewaan.


“Saya tidak tau sama sekali kalau motor itu adalah sewaan” Ujar Asep.


“Berhubung Dwi/Jui adalah rekan saya, makanya saya percaya-percaya aja karena dia tidak pernah bermasalah” lanjut Asep.


Ketika pihak media lensafakta.com mengkonfirmasi kepada Jui via seluler, Jui pun mengakui kalau dia juga tidak tau sama sekali bahwasanya motor tersebut adalah sewaan.


Namun sesuatu yang janggal ketika Jui mediator pertama yang berhubungan laangsung dengan AYM memberikan keterangannya, Jui selalu berbelit-belit. Entah benar atau tidak, tapi ketika diklarifikasi kepada Jui tetap menjawab tidak tau.


Kini, AYM yang sudah beberapa hari tidak terlihat di kantornya dicari oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan, bahkan termasuk pihak KPU sendiri pun ketika tim lensafakta.com & IWOI kab Bandung meminta klarifikasi mengatakan Angga memang sudah bermasalah dari dulunya.


“Bikin pelaporan saja, Angga ini memang juga banyak masalah dari awal, termasuk masalah kedinasan” Ujar Charliasy M. Siadari, S.Pd, M.Si Sekretaris KPU kota Cimahi.


“secara kedinasan bahwa Angga sudah 1 minggu tidak berkantor, pihak KPU sendiri saat ini juga menunggu kehadiran yang bersangkutan”


“Perlu ditekankan, dia itu cuma honorer, status SK nya adalah honorer dari KPU pusat Jawa Barat tapi diperbantukan disini, KPU Cimahi” Imbuh Chalryasi.


Dilain waktu, Pimpinan Redaksi lensafakta.com, Rendy, ketika dimintai keterangannya,


“Jika benar AYM adalah pelaku utamanya, maka AYM dapat dipidanakan dengan pasal PENGGELAPAAN DAN PENIPUAN yakni 370 dan 378 KUHP” Pungkas Rendy yang juga wakil ketua IWOI Kab Bandung.


“Kami sudah klarifikasi ke pihak KPU yang langsung ditemui oleh ketua KPU kota Cimahi, Ir, Mohamad Irman beserta sekretarisnya Charlyasi M. Siadari, S.Pd, M,Si, dan pihak KPU kota  Cimahi sendiri sudah menyatakan kalau hal ini tidak terkait dengan mereka” Imbuh Rendy.


Sungguh IRONIS DAN MEMALUKAN, apabila kasus ini naik ke proses hukum dan AYM benar-benar terbukti melakukan tindak pidana tersebut, maka hal ini akan benar-benar MENCORENG citra KPU sebagai lembaga independen negara yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan PEMILU baik dari kalangan DPR , kepala daerah dan wilayah bahkan hingga pemilihan Presiden dan wakil presiden sekalipun. Seorang anggota KPU yang semestinya menjalani TUPOKSI nya dengan benar dan menjadi contoh bagi masyarakat justru melakukan hal-hal yang sangat merugikan orang lain.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.