JAKARTA, Khatulistiwa news (09/11) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 09 November 2023, melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dijelaskan dalam keterangan tertulis singkat Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk.
2. ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk.
3. AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok.
4. DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.
5. FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk.
6. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.
Adapun keenam (6) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, ujar Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar