JAKARTA, Khatulistiwa news (13/11) - Sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan, Saat ini Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023.
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa sedari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi.
" Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung, " terangnya menjelaskan
Adapun rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu sebagai berikut:
Diselesaikan
Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;
Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;
Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.
Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
Masih dalam proses mediasi: 2 laporan, terangnya
Ditambahkan Kapuspenkum Ketut, bahwa sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar