BERITA TERKINI

Pelimpahan Perkara Dugaaan Korupsi Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana oleh PT. Bukit Asam TBK Melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama Tahun 2015

 


PALEMBANG,Khatulistiwa news  (13/11) - Tim Penuntut Umum (JPU) Tipidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana oleh PT. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama Tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 pukul 13.30 Wib


Lebih lanjut, ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam keterangan tertulis singkatnya pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam proses Akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk

Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Muiti Investama tahun 2015 tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan

Negeri Muara Enim, yaitu Bapak Willy Pramudiya Ronaldo SH.MH untuk 5 (lima) orang tersangka yaitu :

1. Ir. ADP selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam

2. Ir. MW selaku Direktur Utama PT.Bukit Asam Tahun 2011 s/d April 2016

3. NT selaku Analis Bisnis Madiya PT. Bukit Asam Tahun 2012 s/d 2016 dan wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan

4. Ir. H. SI selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT. Satria Bahana Sarana

5. TI selaku Direktur PT. Tri Ihua Samara ( pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum di Akuisisi oleh PT. BMI


Bahwa pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk

Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama tahun 2015 dilakukan setelah sebelumnya berkas untuk 5 (lima) orang tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim Penuntut

Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Bahwa terhadap ke 5 (lima) tersangka tersebut telah dilakukan penahanan Rutan Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang di Palembang.


Bahwa telah dilimpahkannya perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh PT. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Lebih lanjut tim penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada

Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus

Bahwa pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. (Niko jazz) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.