JAKARTA, Khatulistiwa news (16/11) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang Rp 31,4 miliar dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan tersangka Sadikin Rusli (SDK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kejagung berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan, pada hari kamis 16 November 2023. Jakarta
Dalam penjelasan saat jumpa pers di Ruang Pers Puspenkum Kejagung, pada hari kamis (16/11/2023) uang Rp 31,4 miliar itu turut dipajang di lokasi.
Dikatakan Kuntadi yang merupakan Diretur Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR, diserahkan melalui pengacara bersangkutan.
Tampak, uang sitaan itu dalam bentuk pecahan 100 Dolar Amerika Serikat (AS) atau USD.
Uang senilai 2.021.000 Dolar AS atau setara Rp 31.473.942.450 atau Rp 31 miliar disimpan dalam sebuah koper hitam.
Adapun, uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua (2) Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kuntadi katakan bahwa uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).
" Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," ucap dia.
Kuntadi mengatakan penyidik masih akan mendalami soal total uang yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin.
Bahkan, penyidik juga akan mendalami pihak lain yang kemungkinan terlibat mendapat aliran dana.
Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud, terangnya
Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan, pungkas Kuntadi (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar