BERITA TERKINI

Penyidik Polda Kepri Serahkan TERSANGKA dan Barbuk Ke JPU, Perkara Korupsi Hibah Bantuan Sosial Pemkab Natuna TA 2011 - 2013

 


TANJUNGPINANG, Khatulistiwa news (14/11) - Telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013 sebagai penerima dana hibah LSM Forkot Natuna atas nama Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR, yang digelar pada hari selasa 14 November 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.


Kasipenkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH menjelaskan, Telah dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Kepri kepada JPU Kejati Kepulauan Riau dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013


" Adapun total Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.777.500.000,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," jelas Kasipenkum Kejati Kepri


Atas perbuatan Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


" Pada proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna)," Demikian terang kasipenkum Kepri, Denny Anteng Prakoso.


Dan pada saat pemeriksaan tersebut Tersangka didampingi oleh penasehat hukum kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka, Berita Acara penerimaan penelitian barang bukti dan Berita Acara penahanan (tingkat penuntutan). Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna) untuk mengetahui apakah para Tersangka dalam keadaan sehat dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan diperoleh hasil yang menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat.


Lanjut Kasipenkum Kejati Kepri, sampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan untuk penahanan terhadap Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna) selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari tanggal 14 November s/d 03 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NOMOR : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama Terdakwa WAN SOFIAN (WS).


Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.