.
Muara Enim, Khatulistiwa news (23/11) Kailani Pemilik lahan persawahan yang terletak di RT VI Desa Tegal Rejo Tanjung Enim kecamatan Lawang Kidul Sumatera Selatan. Menyesalkan fihak PT Bukit Asam Tbk melalui bagian Pertanahan terkait belum ada nya realisasi pembayaran atas kesepakatan terdahulu tepat nya di tahun 2022.
Dalam penyampaiyannya kepada wartawan hal ini sudah lama saya tempuh dengan langkah yang terbaik kepada pihak PTBA,namun kesepakatan tersebut belum ada titik temunya. padahal pihak dari pertanahan yang memberikan petunjuk dan arahan, sudah saya laksanakan.namun sampai sekarang tidak ada kejelasan kepada saya ungkap Kailani.
Dikatakannya pula bahwa lahan warga yang berbatasan dengan dirinya sudah di bayar semua dengan harga permeter sebesar Rp 250,000.
Lebih lanjut di sampaikan Kailani, Persawahan yang masih produktif ini tidak bisa di garap lagi olehnya, selaku pemilik lahan persawahan. sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pihak PTBA dan di saksikan oleh pemerintah desa Tegal Rejo dan pihak pertanahan PTBA urai Kailani.
Kepala desa Tegal Rejo Teguh membenarkan adanya lahan persawahan milik Kailani, yang terkena dampak dari limbah tanah PTBA. dan pada waktu itu sudah ada pihak pertanahan dari PTBA dan kami selaku pemerintah desa Tegal Rejo yang menyaksikan. Teguh juga menyampaikan kepada media menurut dirinya hal tersebut Saya kira suda di realisasikan oleh pihak PTBA. Imbuhnya.
Sementara tanggapan dari pihak PTBA ketika di konfirmasi dengan Sugandi selaku Humas PTBA terkait permasalahan lahan persawahan tersebut dirinya mengetahui bahwa benar adanya lahan warga yang bernama Kailani di RT VI Tegal Rejo Tanjung Enim. namun setelah kami menghubungi pihak bagian pertanahan tambah Sugandi menyampaikan bahwa itu belum ada administrasi yang di terima bagian pertanahan.dan belum ada kesepakatan, terangnya,
Hal ini jelas berbanding terbalik dengan statmen Kailani dimana bahwa pihak pertanahan PTBA akan membayar sebesar Rp 250,000.per meter seperti lahan yang bersebelahan dengan dirinya apabila lahan bapak mau di bayarkan dengan harga yang sama maka harus di kaplingkan dan di buat surat per kapling, namun kendati sudah memenuhi saran dan arahan pihak pertanahan, PTBA hingga saat ini pihak pertanahan seperti melecehkan dan mengingkari janji ujar Kailani kepada wartawan. (Hermidi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar