JAKARTA, Khatulistiwa news (17/12) - Pada Hari senin, 11 Desember 2023 pukul 11.12 Wita, Farid, Arwin dan Emon bersama-sama pergi ke pegunungan Sigira desa Sidondo I dengan menggunakan sepeda motor, disana mereka bertiga sedang melihat lokasi perkebunan dan tanah milik mereka yang saat ini sudah di klaim oleh Negara melalu TNLL, setelah melakukan pengecekan tanah dan melihat kebun, mereka turun untuk menuju rumah.
– Pada pukul kurang lebih 01.00 wita, mereka bertemu dengan team gabungan dari pihak KLHK Gakkumdu dan polisi hutan di kaki gunung sigira, mereka di berberhentikan lalu di paksa turun dari atas motornya ( intimidasi ), di paksa untuk mengakui bahwa mereka sedang melakukan penambangan dan mengangkut material batu di dalam lubang, padahal barang bukti berupa material tidak ada di tangan mereka. Di saat itulah mereka langsung di ringkus petugas gabungan KLHK Gakkumdu untuk di bawah ke kantor Gakkumda Wilayah Sulawesi.
– Di hari Rabu Polisi baru mengantarkan surat penangkapan ke pihak keluarga setelah beberapa hari Farid, Arwi dan Emon tidak ada kabar ke keluarga, kabar mereka baru di ketahui ternyata mereka sudah berada di tahan di Rumah Tahanan Negara kelas II kota Palu oleh keluarga setelah Polisi datang membawa surat penangkapan dan penahanan mereka setelah 2 Hari tidak ada kabar mereka ke keluarganya.
Menurut Agussalim Kehadiran TNLL justru menjadi Eko Fasisme terhadap Hak Ruang Kelola Sumber penghidupan Agraria Petani dan Masyarakat Adat.
“Bisa dibayangkan, apa keuntungan atas kehadiran Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah ini”tegas Advokat Rakyat Agussalim SH
Selanjutnya Advokat Rakyat Agussalim SH tegas akan lakukan Pra Peradilan terhadap institusi GAKUMDU atas penangkapan aktifis Petani STS.
Kalau mau jujur, kenapa GAKUMDU hanya tegas di Kawasan TNLL, di TAHURA Poboya diam “tutur Agussalim
Sementara, Mohammad Ali selaku Ketua Umum
Aliansi Gerakan Reforma Agraria sampaikan, atas nama konservasi dan lingkungan hidup, rakyat kembali menjadi korban kriminalisasi. Dituduh menjadi "peladang liar dan perambah hutan" diatas tanah sendiri.
Penangkapan terhadap 3 petani Di Sigi oleh BBTNLL membuka kembali catatan atas perampasan dan monopoli tanah oleh negara dan kekejaman taman Nasional terhadap rakyat.
Bapak Farid, Arwin dan Emon adalah petani bukan pelaku kriminal.
" Kami mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama dengan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu terhadap 3 orang petani asal Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru kabupaten Sigi atas nama Bapak Farid alias Papa Fangky, Arwin alias Papa Angga dan Emon alias Papa Dafa pada tanggal 11 Desember lalu," paparnya
Tindakan penangkapan ini improsedural sebab surat penangkapan baru dilayangkan pada tanggal 13 Desember yaitu dua hari setelah ketiga orang petani tersebut di tahan tanpa kabar sama sekali kepada pihak keluarga, dan proses penyidikan dilakukan tanpa memberikan hak bagi 3 orang tersebut untuk meminta dan mendapatkan pendampingan hukum, ujar Ketua Umum AGRA
Tindakan kekerasan dan kriminalisasi di wilayah taman Nasional Lore Lindu ini bukan kali pertama tetapi tinddakan kriminalisasi kali menjadi pelengkap dari catatan buruk tindakan pelenggaran HAM yang telah dilakukan oleh BBTNLL terhadap rakyat lingkar Kawasan TNLL.
Sebelumnya, pada tahun 2013 telah terjadi penangkapan terhadap 1 orang petani di Kabupaten Poso dengan tuduhan melakukan pembalakan liar, selanjutnya pada tahun 2014 tercatat 13 orang petani dongi-dongi dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penebangan liar dan pada tahun 2016 14 orang petani Dongi-dong ditembaki saat sedang melakukan persiapan aksi demonstrasi menuntut tapal Batas TNLL.
Lebih lanjut , ungkapnya menilai bahwa muara dari serangkaian tindakan kekerasan dan kriminalisasi di wilayah TNLL ini adalah klaim BBTNLL terhadap tanah dan wilayah rakyat lingkar kawasan TNLL yang sejak lama telah dipermasalahkan rakyat lingkar TNLL sebab jauh sebelum kehadiran BBTNLL kawasan tersebut bukanlah tanah kosong melainkan tanah yang telah digarap dan dimanfaatkan oleh rakyat sekitar dan pemanfaatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Kehadiran BBTNLL dengan pengusaan tanah yang sangat luas yaitu mencapai 215.733,70 Ha belum ditambah dengan berbagai izin perkebunan yang juga berada di sekitar lingkar kawasan TNLL tentunya telah mempersempit lahan garapan rakyat dan setahap demi setahap mengisolasi rakyat dari wilayah kelolanya.
Penyematan istilah “peladang liar, perambah hutan, penambang illegal” adalah fitnah berujung tindakan terror, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh BBTNLL terhadap rakyat yang terus berjuang mempertahankan lahan garapan dan wilayah kelolanya.
Melaluai penyematan istilah-istilah tersebut BBTNLL telah mendudukan rakyat sebagai pelaku kriminal dan perusak lingkungan.
Peristiwa penangkapan terhadap 3 orang saat ini bertolak belakang dengan program Reforma Agraria dan semakin membuktikan ketidak seriusan Negara dalam menjalankan program Reforma Agraria yang telah dicanangkan atau semakin membuktikan bahwa Reforma Agraria yang diprogramkan Jokowi adalah Reforma Agraria Palsu sebab semakin mempertegas monopoli atas tanah di tangan para tuan tanah di satu sisi dan semakin mengenyampingkan hak rakyat atas tanah di sisi yang lain.
Atas situasi ini, kami dari Aliansi GerakanReforma Agraria menuntut :
1. Bebaskan Bapak Farid, Arwin dan Emon dan hentikan semua proses hukum terhadapnya karena mereka tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaiman yang dituduhkan.
2. Berikan hak rakyat Sidondo I dan seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk berladang dan memanfaatkan hasil hutan serta seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya secara adil dan bertanggung jawab.
3. Hentikan tindakan terror, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat SIdondo Idan seluruh rakyat lingkar TNLL.
4. Cabut SK Penetapan BBTNLL karena merampas tanah dan wilayah rakyat.
5. Laksanakan reforma Agraria Sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar