JAKARTA Khatulistiwa news (21/02) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 21 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Adapun, saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo periode tahun 2015 s/d 2023.
2. RQ selaku Factory Manager PT Andalan Furnindo.
" Kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023," terangnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar