BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan asal Kejati DKI, Atas Nama Terpidana REIGEN

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (18/04) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Adapun, Kapuspenkum Ketut mengatakan, Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : Reigen

Tempat lahir : Palu

Usia/tanggal lahir : 43 Tahun/21 November 1980

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Buddha

Pekerjaan : Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma

Tempat Tinggal : Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten


Adapun Reigen merupakan TERPIDANA yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya, paparnya.


Saat diamankan, Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.


" Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," pungkasnya 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.