BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejati Papua Barat Amankan Terpidana 'Al Ihlas, Mahmud, Sainuddin, Amri, Semang', Buronan Tindak Pidana Perikanan

 


MANOKWARI,Khatulistiwa news  (02/04) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak, pada hari senin, tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa tim Tangkap Buronan (Tabur) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.


Kemuka Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjelaskan, Pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019.


Adapun identitas (5) lima orang dari 12 (dua belas) orang yang dinyatakan masuk dalam DPO dan diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yaitu: 

Nama : Al Ihlas alias Allu

Tempat lahir : Toro

Umur / Tanggal Lahir : 43 tahun/1 Juli 1980

jenis kelamin : Laki-laki

kewarganegaraan: Indonesia

Tempat Tinggal : Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Agama ; Islam

Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Regil Abadi


Nama : Mahmud

Tempat Lahir : Tippulue

Umur / Tanggal Lahir : 56 tahun/1 Juli 1967

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat Tinggal : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Agama : Islam 

Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Abadi 03


Nama : Sainuddin alias Saenuddin

Tempat Lahir : Tippulue

Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun/1 Juli 1973

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat Tinggal : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Agama : Islam 

Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07


Nama : Amri

Tempat Lahir : Bone

Umur/Tanggal Lahir : 38 tahun/1 Juli 1985

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Agama : Islam 

Pekerjaan: Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Aulia Rahmat


Nama : Semmang alias Arman

Telpat Lahir : Tippulue

Umur /Tanggal Lahir : 44 tahun/1 Juli 1979

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Islam 

Pekerjaan: Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Asmaraeni



Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), masing-masing terpidana, yaitu:

1. Terpidana Al Ihlas alias  Allu berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1930K/Pid.Sus/2019 Tanggal 04 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/Pid.Sus/PRK/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-137/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Terpidana Mahmud berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 4/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 16 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 123/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-136/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.


2. Terpidana Sainuddin alias Saenuddin berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1928K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 10/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-131/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Terpidana Amri berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 /Pid.Sus/2019 Tanggal 20 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 5/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 25 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-134/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.


3. Terpidana Semmang alias Arman berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1929 /Pid.Sus/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-139/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.



Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.


Dan setelah Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengintensifkan pencarian lalu menemukan para buronan, kemudian Tim Tabur melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengumpulkan para buronan di rumah kediaman buronan Mahmud setelah itu Tim Tabur mengamankan para terpidana dan dibawa sementara ditempatkan di Kejaksaan Negeri Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan eksekusi," terangnya


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.