BERITA TERKINI

Di Sukabumi, Bocah Sebelas Tahun, Achmad Maulana Korban Penculikan Pemulung Belum Ditemukan




JAKARTA,Khatulistiwa News.com. (07/05) - Hilangnya Achmed Maulana (11) anak pasangan dari M. Zaini (47) dan Ati Sudiati (43) sejak 25 hari lalu yang diduga dilakukan seorang pemulung  bernama Bima di Sukabumi mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak


Achmed Maulana diduga korban penculikan yang dilakukan seorang pemulung yang mempunyai kemampuan programar itu.


Untuk merespon kasus dugaan penculikan itu, Polresta Kota Sukabumi telah menebar photo korban dan pamlet untuk pencarian korban kepada publik dan telah juga  melakukan investigasi lapangan  dan melakukan visitasi ke rumah terduga pelaku di Depok, nanum belum membuakan hasil.


Minimnya informasi mengenai pelaku inilah yang menghambat penyidikan, ujar Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi. 


Namun demikian, upaya penyelidikan tetap dilakukan dan menjadi prioritas dan atensi Polresta Sikabumi Kota.


Bagi masyarakat yang mempunyai informasi dan menemukan Achmed Maulana mohon segera menghubungi Komnas Perlindungan Anak atau Polresta Sukabumi kota. Dan  bagi pelaku yang menyembunyikan dan mengeksploitas M. Maulana untuk segera memulangkan Acmad Maulana, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umunm Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada sejumlah media di Jakarta Jumat (07/05)


Dalam keterangan persnya Arist Merdeka menyampaikan  untuk membantu pencarian Achmed. Maulana, Komnas Perlindungan Anak meminta dan menyerukan kepada seluruh mitra kerja dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA)se Nusantara agar  membantu menemukan Maulana.


Untuk diketahui,  ada beberapa tujuan dari penculikan anak, diantaranya adalah untuk tujuan adopsi, eksplotasi ekonomi (dipekerjakan menjadi pengamen, pengemis dan pemulung) dan seksual  komersial, perbudakan seks, balas dendam dan minta tebusan. Oleh sebab itu, untuk kasus hilangnya Achmad Maulana perlu ditelusuri kemungkinan-kemungkinan  dari tujuan penculikan itu .


Anak bungsu pasangan M. Zaini dan Ati Sudiati dilaporkan meninggalkan rumah pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 09.00 pagi.


Saat meninggalkan rumah,  Achmed Maulana menggunakan baju warna biru berkerah dengan celana pendek warna merah.


Ciri -ciri  badan, tinggi 130 cm rambut pendek, dan terdapat tanda khusus bekas luka di hidung sejajar dengan mata.


Ibunya mengira saat Achmed  keluar rumah untuk bermain. Nam saat saya pulang kerumah sekitar pukul 08.30 anak bungsu saya juga belum pulang.


Mengetahui anaknya belum pulang juga ayah Maulana  M.Zaini  bersama istrinya segera mencari anaknya ke tempat bermain Maulana karena anaknya tidak biasa pulang malam.


Achmad keluar rumah tidak membawa hanphon. HP nya ditinggal dirumah dan diletakkan dibawa bantal sehinnga sulit berkomunikasi. 


Iya ingat anaknya biasa bermain di pangkalan tempat pemulung yang dikenalnya Desember 2020. Pemulung ini pandai programer ,  mengaku  bernama Bima dan dan berteman dengan anak  anaknya. Saat tiba di pangkalan pemulung,  orang-orang yang berada di sekitar pangkalan mengaku tidak pernah melihat  pemulung bernama Bima, hanya mengenal Wahyu pemulung yang pandai game online, saya langsung blank. Bima ini pernah beberapa kali ke rumah dan sering ngobrol dengan anak saya.


Dari kronologis hilangnya Achmad Maulana yang diceritakan ayah dan ibu korban, Komnas Perlindungan Anak menduga bahwa Achmad Maulana adalah korban penculikan untuk  eksploitasi ekonomi dan seksual. 


Lebih lanjut Arist dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan Maulana untuk dipekerjakan sebagai pemulung dengan bujuk rayu dan iming-iming bersama pelaku korban akan  menjadi programer dan tinggal dirumah-rumah bedeng.


Mengingat hilangnya Achmad Maulanana diduga kuat korban penculikan,  Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melskukan pembelasn dan perlindungan anak di Indonesia,  akan membentuk Tim Investigasi Cepat untuk membantu menemukan keberadaan  Achmad Maulana. Mengingat penculikan merupakan tindak pidana  pelanggaran hak anak, dan dapat diancam dengan pasal berlapis , yakni kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara,  Komnas Perlindungan Anak mengingatkan pelaku agar  segera memulangkan Achmad Maulana dan atau menyerrakan  kepada  orangtua, dan atau kepada Polresta Sukabumi kota serta kepada Komnas Perlindungan Anak.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.