BERITA TERKINI

Tindakan Pasif (diam) Menurut Hukum Tata Negara Artinya Menolak

 



Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Forum Panca Mandala Sriwijaya ). 

Dan 



Marsal ( Penghulu KUA Kec Muara Enim )




Muara Enim,Khatulistiwa News.com-(6/5) Tindakan pasif ( diam ) memang memiliki arti yang beragam. Namun pengertian diam dapat dikatakan sebagai kondisi seseorang yang tidak mengeluarkan suara atau tidak memberi tanggapan apapun. Bisa jadi karena orang tersebut tidak mengetahui apa-apa, atau dia memang tidak ingin memberikan tanggapan apapun. 


Tindakan Pasif (diam)  mempunyai makna, minimal ada dua pengertian di dalam masyarakat. 

Ada anekdot dulu apabila seorang wanita (gadis) ditanya walinya apakah antum setuju kalau buya nikahkan dengan si pulan. Gadis tersebut pasif ( diam), menurut perspektif masyarakat dulu itu si gadis setuju. 



Tapi dalam artikel ini makna tindakan pasif (diam) tidak melakukan perbuatan hukum tata usaha negara, maka diamnya pejabat tersebut berarti menolak. Dan ini bisa menjadi objek sengketa tata usaha negara. 

Hal di atas dapat kita baca didalam Undang Undang nomor 5 tahun 1986 Pasal 3 berbunyi :


1. Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara. 


2. Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negata tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedang jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. 


3. Dalam hal peraturan perundang undangan yang bersangkutan tidak menentu jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan. 

Sesuai dengan asas hukum tata usaha negara bahwa setiap keputusan pejabat tata usaha negara dianggap benar selama belum dinyatakan sebaliknya oleh hakim. 

Simpul bahwa untuk mencegah terjadinya sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, maka Pejabat Tata Usaha Negara baik melakukan perbuatan yang aktif maupun pasif akan bisa berdampak akibat hukum. Sehingga perlu adanya pengawasan melekat di dalam organisasi pemerintahan. Karena pihak pemohon baik dari akibat perbuatan hukum yang aktif dan yang pasif membawa ke ranah hukum.(Redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.