BERITA TERKINI

Kepsek SD HS Pendeta BS di Medan Selayang Akhirnya ditangkap dan Ditahan POLDA Sumut

 



JAKARTA,Khatulistiwa news.com (19/05) - Ditetapkannya Kepala Sekolah SD di Medan Selayang Pendeta BS sebagai tersangka pelaku tindak pidana kejahatan seksual berulang terhadap 7 orang siswanya mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Komisi Nasional Perlindungan Anak.


Untuk perkara ini,  sesuai dengan ketentuan dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun  2016 tentang perunahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana khusus dan luar biasa (rextraordinary crime) dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun atau hukuman seumur hidup.


Mengingat pelaku adalah seorang pendidik dan pemuka agama, dengan demikian pelaku dimungkinkan juga  dapat dihukum dengan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri (kastrasi) kimia, oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Sumut untuk tidak ragu  menerapkan dengan tindak pidana khusus,  demikian   disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya menyikapi paska ditetapkan dan ditahannya Pendeta BS oleh Unit Renakta Polda Sumut  yang sudah lama ditunggu para orangtua murid  sebagai terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 6 orang siswinya  Selasa 18/05/21.


Atas kejadian ini, diharapkan para orangtua siswa menjadikan peristiwa yang memalukan dikalangan komunitas pendeta ini sebagai momentum  bagi orangtua dan masyarakat untuk lebih  memperhatikan tanda-tanda yang diperagakan anak dalam kehidupan kesehariannya.


Untuk diketahui   biasa dan umumnya anak yang menjadi korban kejahatan seksual  menunjukkan tanda-tanda yang memperagakan apa yang menjadi masalah dalam dirinya. Namun sayangnya banyak orangtua baru mengetahui anaknya menjadi korban  setelah menunjukkan tanda-tanda sakit, deman dan sulit buang air kecil dan buang air besar dan mimpi buruk.


Untuk menyusun strategi memutus  mata rantai pelanggaran hak anak dan mengimplementasikan Sumut Layak Anak, dalam waktu dekat dan mendesak Komnas Perlindungan anak untuk bertemu dengan Gubermur Sumut.


Dan untuk penegakan hukumnya, Komnas  Perlindungan Anak hugau mengagendakan untuk bertemu dan berkordinasi dengan Poldasu, Kajari dan ketua Pengadilan.


Untuk mengawal proses hukum dan pemulihan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara segera menerjunkan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan psikolog dan pekerja kemanusiaan untuk anak di Medan.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.