BERITA TERKINI

Tiga Pandangan Menjadi Hukum Adat Sebagai Landasan Hukum Nasional.

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Forum Panca Mandala Sriwijaya ).
Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kec Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com (2/5)
Perbedaan Pendapat tentang Kedudukan Hukum adat dibanding dengan hukum lainnya sudah sejak zaman kolonial seperti yang disampaikan oleh Mr. Cowan (direktur Justitie Hindia Belanda)  menginginkan lenyapnya Hukum Adat, Namun sebaliknya Prof. C. Van Vollenhoven dan muridnya Prof. Mr. Ter Haar (1892-1941) mengagung agungkan Hukum Adat.
Kedua pandangan yang saling bertolak belakang tersebut di atas mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap pemikiran Hukum Adat di zaman kemerdekaan sekarang dan terus berkembang sedemikian rupa dengan berbagai ragam variasi nya.

Ada sebagian dari Sarjana Hukum kita yang mendukung pandangan dari pendapat pertama (Mr. Cowan) yang memandang Hukum adat lebih rendah dari Hukum Barat dan tidak sedikit pula dari Sarjana Hukum kita (terutama bekas dari murid Van Vollenhoven dan Ter Haar) yang mengagungkan Hukum Adat. Dan ada pula yang netral dalam artian bahwa Hukum Adat mendapat tempat yang selayaknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan tidak menutup kemungkinan bagi resepsi hukum asing kedalam hukum masyarakat kita (konvergensi : istilah Ki Hadjar Dewantara, mantan menteri Pendidikan Nasional).

Guna mengisi ingatan kita tanpa mengurangi hormat kita kepada beliau beliau para ahli hukum yang pernah berjasa dalam pengembangan ilmu hukum, dapat kita kelompok kelompok kan sebagai berikut:

1. Golongan yang menentang Hukum adat.
Golongan ini memandang Hukum Adat sebagai hukum yang sudah ketinggalan zaman. Karena tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hukum di masa kini dengan alasan hukum adat hukum rakyat yang masih primitif, sehingga menghambat kemajuan. Di samping itu juga hukum adat tidak tertulis (wet : tambahan penulis)  sehingga tidak menjamin kepastian hukum., dapat dipandang logis tapi tidak selamanya demikian. Sarjana Hukum yang berpendapat di atas antara lain Prof. Ko Tjay Sing, SH, dalam Hukum tertulis dan tidak tertulis (hukum dan keadilan no. 4/1970.)  dan Prof. Mr. Dr. Gouw Giok Siong (.Abdurrahman, 1978).

2. Golongan yang sepenuhnya mendukung Hukum Adat. Alasannya bahwa hukum adat yang paling cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia sehingga dipertahankan menjadi dasar hukum nasional.
Dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini antara lain Prof. Dr. Moh. Koesnoe, SH, Prof. Dr. Soeripto, SH, Prof. Soediman Kartohadiprodjo, SH, Prof. MM Djojodigoenoe dan lain lain.

3. Golongan Moderat yang mengatakan sebagian saja dari hukum adat yang dapat digunakan dalam lingkungan tata hukum nasional kita, sedangkan selebihnya diambil dari hukum lain.
Dapat kita masukkan ke dalam kelompok ini antara lain Prof. Dr. R. Soepomo, SH, dan Prof. Dr. Hazairin, SH serta Prof. Mahadi, SH.

Dalam hubungan nya dengan pandangan moderat ini perlu dicatat pendapat Prof. Iman Sudiyat, SH dalam prasarannya Seminar Nasional ke III di Surabaya mengatakan dalam penelitian hukum adat harus dilakukan pendekatan melalui 4 aspek yaitu
1. Sifat hakekatnya
2. Bentuk nya
3. Isinya
4. Iramanya
Keempat aspek ini akan dapat menyelesaikan kedudukan hukum adat menjadi dasar hukum nasional.

Namun semua nya itu kita harus menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Dimana minimal lima dasar yang menjadi sebab nya yaitu karena  :
1. Alasan Filosofis
2. Alasan Historis
3. Alasan Antropologis
4. Alasan Yuridis
5. Alasan Sosiologis.
(kedeputian Bidang Pengkajian dan Materi,  BPIP, 2020: 1-4).(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.