BERITA TERKINI

Berkas Perkara Atas Tersangka HS, JI dan SA Telah Dinyatakan P-21

 


JAKARTA,Khatulistiwa  news (30/07) - Berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka HS, Tersangka Jl, dan Tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtidbum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM). 


Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka HS, Tersangka Jl, dan Tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21).


Ungkap Kapuspenkum menerangkan, bahwa adapun 3 (tiga) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPjo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 


" Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1 ), dan Pasal 139 KUHAP! meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," tandas Kapuspenkum(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.