BERITA TERKINI

Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik, 3 Pejabat Krakatau Steel Diperiksa Kejagung

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (26/07) - Pada hari Senin 25 Juli 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP. Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR. 


Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel 


Kapuspenkum menerangkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

1. Y selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2012 s/d 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 


2. ABS selaku Direktur Keuangan PT Krakatau Engineering periode 1999 s/d 2010, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 


3. DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015 s/d 2016, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalarn Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kemuka Kapuspenkum 


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.