BERITA TERKINI

Praktisi Hukum Kritisi Baim Wong Tidak Punya Hak Daftar Paten 'Citayam Fashion Week', Inilah Alasannya 

 



JAKARTA, Khatulistiwa  news (25/07) - Ali Lubis, SH yang merupakan praktisi Hukum menilai bahwa secara Hukum, Pendaftaran suatu merk atau Paten tertentu ke kementerian hukum dan ham adalah Hak dari setiap warga negara Indonesia. 


Namun, secara hukum juga tentu ada syarat dan ketentuan diatur didalam Undang-Undang untuk dapat mendaftarkan suatu merk atau paten tertentu.


Menurut Ali Lubis menilai sehubungan dengan paten Citayam Fashion Week yang saat ini akan didaftarkan oleh Baim Wong melalui Perusahaannya secara hukum tidak sah. Demikian ujar praktisi hukum Ali Lubis memberikan keterangan singkat, diterima kemudian di rilis redaksi khatulistiwanews. Jakarta, Senin (25/07/2022)


Dirinya menyampaikan, hal tersebut karena yang bersangkutan tidak memiliki Hak secara Hukum atas Paten atau nama Citayam Fashion Week tersebut.


Ujar Ali sapaan akrab praktisi hukum itu mengutarakan, alasannya berdasar sebagaimana termaktub dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1 jelas bunyinya yaitu Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan.


Lalu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yaitu UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis didalam Pasal 20 ada beberapa ketentuan yang mengatur suatu merk tidak dapat didaftar yaitu pada huruf f dikatakan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum, kemuka Ali Lubis


Lantaran itulah, menurutnya apabila mengacu dengan nama Citayam Fashion Week disini jelas ada kata Citayam yang merupakan nama sebuah daerah di wilayah Jawa barat yang bersifat umum sehingga jelas nama Citayam merupakan nama umum yang bertentangan dengan Pasal 20 huruf f UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.


" Publik berharap pihak Kemenkumham RI dalam Hal ini Dirjen Haki agar dapat menolak pendaftaran paten Citayam Fashion Week sebagai merk," timpalnya menegaskan.


Karena, merupakan bersifat publik bukan bersifat pribadi. Terlebih saat ini juga sudah banyak pihak yang merasa keberatan atas pendaftaran paten tersebut, pungkas praktisi hukum itu(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.