BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Terpidana DPO Harry Suganda 

 


JAKARTA,Khatulistiwa news (28/07) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 12:15 WIB bertempat di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta.


Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan Buronan DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum mengutarakan Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu bernama HARRY SUGANDA (49 thn, Laki Laki)


Adapun, kemuka Kapuspenkum menerangkan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022, Terpidana HARRY SUGANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp. 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dan Bank QNB sebesar Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah). 


Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, jelasnya.


Terpidana HARRY SUGANDA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi. 


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, pungkas Kapuspenkum Kejagung RI.

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.