BERITA TERKINI

Kuasa Hukum MHM Bakal Cross Check Ada Tidaknya Penjemputan Paksa, Denny : Hormati Prosedur Hukum, Agar Tidak Terjadi Komplikasi Hukum

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (25/07) - Terkait adanya informasi upaya penjemputan paksa dilakukan oleh KPK terhadap tersangka Mardani H. Maming (MHM). Ada baiknya, menunggu hasil Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan agar tidak tidak terjadi Komplikasi Hukum. 


Diketahui, Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk PBNU mendampingi pemohon sedari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H. Maming tengah menjalani proses Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan.


Lebih lanjut Kuasa Hukum MHM, Prof. Denny Indrayana menanggapi akan mencoba cross check apakah benar demikian. Kami akan menghormati proses sesuai prosedur hukum yang ada. demikian ujar Kuasa Hukum sedari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H. Maming yang tengah menjalani proses Pra Peradilan saat dihubungi via hubungan selular, Jakarta. Senin (25/07/2022)


Mantan Wamenkumham RI Kuasa hukum Pemohon, Prof Denny Indrayana PhD (Mantan Wamenkumham, Senior Partner INTEGRITY Law Firm) kembali menjelaskan, bahwa pihaknya mengajukan melayangkan surat ke KPK. Berharap pihak KPK menunggu keputusan hasil pra peradilan. Soalnya, keputusan akan pada hari Rabu (27/07/2022) lusa.


Lantaran, menurut Denny agar jika hasilnya dimenangkan di Pra Peradilan tidak perlu adanya pemeriksaan di KPK.


Hal tersebut, agar tidak terjadi Komplikasi Hukum. Merespon akan hal tersebut Kuasa Hukum  sedari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H. Maming tengah menjalani proses Pra Peradilan.


Prof. Denny Indrayana menyampaikan, bahwa pada hari Kamis (21/07) Kemarin, kami sudah melayangkan kembali surat kepada KPK untuk melakukan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka, Karena masih adanya proses dari pemohon proses pra peradilan yang berjalan di PN Jakarta Selatan.


sementara, pihak KPK menurut informasi menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Jemput paksa dilakukan karena Mardani Maming tidak kooperatif. 


"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).


Mardani sudah dua kali dipanggil KPK. Menurutnya, Mardani tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif, ujarnya


"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.