BERITA TERKINI

Kejahatan Terhadap Kesusilaan Kata Kunci " Di Muka Umum"

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )


Muara  Enim,Khatulistiwa  news (31/8) Menjadi berita di media massa baik cetak maupun online tentang kasus yang disampaikan oleh tersangka kasus kasus kematian Brigadir .yaitu yang dilatar belakangi kasus kesusilaan.

Kita tidak akan masuk ke ranah itu , karena sudah ditangani oleh pihak yang berwajib.

Pada kesempatan ini kita mencoba menguraikan apa unsur pokok atau kata kunci terjadi nya delik terhadap Kesusilaan dalam KUHP, tentu kita akan uraikan dalam beberapa putusan Hoge Raad khususnya mengenai unsur Pasal 281 KUHP.

Pasal 281 " Dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya tiga ratus rupiah:

1. Barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum;

2. Barangsiapa dengan sengaja merusak Kesusilaan dimuka umum yang hadir dengan tidak kemauannya sendiri.

Hoge Raad 25 Maret 1930 Kesengajaan tidak perlu ditujukan kepada perbuatan perbuatan a susila, yang menimbulkan kecemasan. Adalah cukup bahwa perbuatan itu dilakukan ditempat yang terbuka untuk umum.

Hoge Raad, 16 Pebruari 1925 : Kesengajaan tidak perlu juga ditujukan agar perbuatannya diketahui oleh umum.

3. Hoge Raad, 30 Maret 1931: Suatu taman yang secara nyata dapat dimasuki oleh umum, merupakan tempat umum, sekali pun pintu masuk tertulis " Dilarang Masuk".

Hoge Raad, 5 Oktober 1914: suatu perbuatan yang hanya dapat dilihat dari jendela dari seberang jalan, tidak dilakukan dimuka umum..

Hoge Raad, 12 Maret 1902: melanggar kesusilaan secara terbuka meliputi perbuatan yang dilakukan ditempat umum maupun ditempat yang dapat dilihat dari tempat umum, meskipun dilakukan ditempat yang bukan tempat untuk umum.

Demikian beberapa yurisprudensi yang pernah diputuskan oleh Hoge Raad Belanda tentang delik kesusilaan sebagai mana di atur dalam Pasal 281 KUHP warisan Belanda.

Karena masih warisan Belanda rasanya beberapa putusan di atas masih relevan untuk menjadi patokan dalam merumuskan delik dimaksud. Mudah mudahan nanti dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Yang baru dapat mengakomodasi kan unsur Kesusilaan dengan Hukum Adat ( hukum yang hidup di masyarakat Indonesia yang beragam jenisnya).(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.