BERITA TERKINI

Pro Kontra Hukuman Mati

 

Oleh : 



H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )


Muara  Enim,Khatulistiwa news (26/8) Kontra masalah " Hukum Mati " sudah berlangsung lama hingga hari ini terutama dalam perumusan pasal pasal dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP), menjadi salah satu persoalan krusial.

Yaitu sebagai mana dicantumkan dalam rancangan dimaksudkan dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101 dan 102.

Terlepas dari pembahasan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana seperti di atas , kita tidak akan membahas.

Tapi yang jelas akhir akhir ini di media massa yang sedang ngetren memberitakan salah satu nya adalah masalah hukum mati, yang antara lain diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pasal 340 KUHPIDANA merupakan salah satu pasal dalam bab XIX Yaitu kejahatan terhadap nyawa.

Pasal 340 KUHPIDANA berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan Hukum Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun. Tentu kita juga tidak akan mengkaji unsur unsur yang terdapat dalam pasal tersebut.

Pada kesempatan ini kita mencoba menelusuri beberapa yurisprudensi dari putusan Hoge Raad yang pernah ada.

- Untuk dapat diterimanya suatu " rencana lebih dahulu", maka adalah perlu adanya suatu tenggang waktu pendek atau panjang dalam mana dilakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang. Pelaku harus dapat memperhitungkan makna dan akibat perbuatannya, dalam suatu suasana kejiwaan yang memungkinkan untuk berfikir ( HR.22 Maret 1909).


- Pertimbangan dan pemikiran yang tenang sebagaimana disyaratkan untuk rencana terlebih dahulu adalah kebalikannya dari perbuatan yang dilakukan karena perasaan amarah dan emosi yang timbul dengan tiba tiba, yang dialami oleh pelaku dengan sekoyong koyong dan telah mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dengan seketika.

Rencana terlebih dahulu dapat dilakukan juga dalam suatu keadaan ketegangan syaraf dan kekacauan pikiran akibat hancurnya perkawinan pelaku. Keadaan hati nurani yang demikian tidak menutup adanya pertimbangan dan pemikiran yang tenang dan melaksanakan rencana untuk membunuh orang lain. ( Hof Amsterdam, 19 Nop 1942). ( Lihat KUHP dilengkapi Arrest Arrest Hoge Raad, Soenarto Soerodibroto, SH).

Kembali kepada persoalan Pro Kontra Masalah Hukuman Mati, tentu masing masing mempunyai argumentasi yang bertolak belakang.

Bagi yang kontra hukuman mati alasannya bertentangan dengan hak asasi manusia dan manusia tidak mempunyai hak untuk mencabut nyawa orang lain.

Bagi yang Pro hukuman mati berargumen bahwa pelaku tidak melaksanakan Kewajiban Asasi.

Sebenarnya dalam kajian tauhid hidup dan matinya seseorang sudah ditetapkan oleh Pencipta. Sehingga proses menuju kesana ( kematian) sudah diatur Nya tinggal menjalani nya saja, sebagai proses suatu kematian makhluk ciptaan. Wallahuaklam.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.