BERITA TERKINI

Perkara BAKTI Kemenkominfo, AAL Account Director PT HWI Ditahan dan Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka

 


JAKARTA Khatulistiwa news  (24/01) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta, Selasa (24/01/2023)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Demikian pernyataan singkat Kapuspenkum menjelaskan pada hari Selasa 24 Januari 2023.


Ungkap Kapuspenkum, Adapun 1 orang Tersangka tersebut yatu MA selaku Account Director of integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. 


" Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023," tukas Dr. Ketut Sumedana 


Adapun, Peranan Tersangka dalam perkara ini yatu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HW ditetapkan sebagai pemenang.


"Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke KUHP," tukas Kapuspenkum 


Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka Ys, dan Tersangka MA.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.