JAKARTA, Khatulistiwa news (14/04) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, Jam-Pidsus memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Terkait hal tersebut, Kapuspenkum menjelaskan saksi yang diperiksa yaitu P selaku Kepala Badan Pertanahan Kota Palembang, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar