KENDARI, Khatulistiwa news (24/08) - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan SH MH sampaikan bahwa Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan Hasil Penyitaan Berupa Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, pada hari ini Kamis, tanggal 24 Agustus 2023.
Adapun, lanjut Ade Hermawan mengemukakan, bahwa Hasil Penyitaan Berupa Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp. 59.275.226.828
2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp 15.273.900.000
3. USD 296.700 setara dengan Rp.4.539.510.000
" Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah)," jelas Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan
Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana sebagaimana tersebut diatas. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar