SULAWESI TENGGARA Khatulistiwa news (18/08) - Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan SH MH menyampaikan, bahwa Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Plaza Senayan telah berhasil mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga Tsk AA (tsk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara), Jakarta.
Ade Hermawan sampaikan, bahwa Amelia Sabar (AS alias Amel) langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus/mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan dan telah meminta serta menerima uang sekitar 6 milyar rupiah dari istri AA pada bulan Juli 2023 bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan," beber Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara
Lebih lanjut, ungkap Ade Hermawan menerangkan bahwa uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di di pusat maupun di daerah.
Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, tandasnya memungkas (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar