JAKARTA, Khatulistiwa news (19/08) - Tim Pidsus Kejaksan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi lzin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH, MH sampaikan bahwa Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi lzin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir.
Ungkap Kasipenkum Kejati Sumut menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh mininal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait pekara dugaan tindak pidana Korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Dea Patunglo Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syart yang ditetapkan yang juga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 200S
Hal tersebut, dijelaskam oleh Kasipenkum kejati Sumut bahwa telah berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam paal Pasal 2 ayat
() Subsklair Pasal3 jo Pasal I8 ayat () hurufb ndang-('ndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Dengan Undang-undang nomor Nonor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan alas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat () Ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.
" Bahwa tertalap Tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) Kali secara patut akan tetapi tidak, haliu, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," paparnya
Selanjutnya, Tm Pidsus mendangi donisii erngla naraum eangla tilak berala di empat dan kepala keluarga disampaikan agar MS menenuhi panggilan Kejati Sumut.
Selanjutnya, pada Jumat 18 Agustus 2023 tersangka hadir di Kantor Kejati Surmut dan terhadap Ms dilakukan penahanan Sebelumnya 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.
Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.
Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai anggal 18 Agustus 2023 sampai dengan September 2023 di Rumah Taharan Negara Kls I Tanjung Gusta Medan, pungkasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar