BERITA TERKINI

Pemanggilan Saksi Terhadap Mantan Mendag ML Berpotensi Terindikasi Ditingkatkan Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara Gomez

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (07/08) - Pemanggilan Tim Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai SAKSI, menuai respon dari pengacara kondang Elvan Gomez, SH yang juga merupakan pendiri Lembaga Studi NSEAS.


Elvan Gomez, SH yang juga merupakan praktisi hukum jebolan kampus UI itu angkat bicara dan menyebutkan bahwa pada pemanggilan ML besok bakal berpotensi dijadikan Tersangka.


Menurutnya, ada beberapa poin alasan potensi eks Mendag ML tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai berikut, 


" Bahwa Terpidana Wisnu Wardhana telah di vonis sebagai pelaku tindak pidana Epson," ujarnya.


Di samping itu, Terpidana Li ChinWei juga sudah diputus sebagai pidana, karena telah terbukti dengan jelas secara bersama sama dalam tindak pidana menerbitkan Ekspor yang melawan hukum.


Kemudian, Menteri Perekonomian Erlangga Hartanto sudah diperiksa Kejagung sebelumnya sebagai saksi, namun lantaran ada 'pressure' dari Golkar yang tinggi makanya itu mesti ada pejabat negara yang harus bertanggungjawab terhadap ekspor CPO dan Minyak Goreng Tadi.


" Nah, secara Rasional, tidak mungkin ML selaku menteri tidak tahu menahu. Karena hak prerogatif ada di tangan Menteri Perdagangan. Namun, harus dilihat jangan hanya Lutfi yang dilihat. Ini mirip dengan Hambalang, E KTP," ujarnya berikan komentar.


Soalnya, perihal Ekspor tadi kebijakan ada di eksekutif. Di samping itu, pemberian izin ekspor CPO berkaitan dengan Tim global, Greenpeace, dan lain lain yang merupakan pressure dari Luar Negeri yang berimbas pada perekonomian global 


" Bersih bersih di Pemerintahannya, Joko Widodo mesti membongkar Kejahatan Korupsi Korporasi begitupun pejabat yang terlibat di dalamnya. Bahwa kasus Minyak Goreng mesti ditegakan sebagai Kejahatan Korporasi, jangan hanya digunakan oleh sekelompok dalam tujuan politis," ungkap Elvan Gomez


Jikalau ingin membongkar, mesti usut tuntas sampai ke akar akarnya dan dalang yang menjual dan menerbitkan surat. adakah, kaitan kebijakan kepentingan kekuasaan tadi. apakah ada kepentingan, dari mantan stafsus Menko Perekonomian yang telah menjadi terpidana. begitupun, Wisnu Wardhana yang merupakan Dirjen, tandasnya.


Diketahui, Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara in. erugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng. (Miko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.