BERITA TERKINI

Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana AKING SOEJATMIKO dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (17/08) - Telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana AKING SOEJATMIKO dalam perkara tindak pidana perpajakan, dimana Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023  tanggal 15 Agustus 2023, tepatnya pada hari selasa 15 Agustus s/d Rabu 16 Agustus 2023


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana AKING SOEJATMIKO dalam perkara tindak pidana perpajakan.


Adapun, kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu Terpidana AKING SOEJATMIKO selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan TRICIA CASSANDRA TJIOE (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2012 s/d Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru, “dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama  yang isinya tidak benar.


Lebih lanjut, dijelaskan Kasipenkum Kejaksaan Agung bahwa adapun objek yang dilakukan sita eksekusi yaitu sebagai berikut ini :

- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa tempat tinggal a.n NJO LEE HWA (istri Terpidana AKENG SOEJATMIKO), berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa Jakarta Selatan.


- 1 (satu) unit Ruko yang ditempati oleh sdri. TRICIA CASSANDRA TJIOE (anak dari Terpidana AKENG SOEJATMIKO), berlokasi di Jl. Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.


Terhadap harta benda milik Terpidana yang telah disita tersebut, akan dilakukan pelelangan guna pembayaran pidana denda sebesar Rp.34.850.998.904 (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah), tukas Kapuspenkum 


Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Anggota Kepolisian setempat dan Aparat Kelurahan setempat.(Niko) 


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.