BERITA TERKINI

FPR, LBH MORUT & Advokat Rakyat Lapor PT ANA ke Pemprov Sulteng

 


SULAWESI TENGAH, Khatulistiwa news (18/11) - Berlangsung alot, Front Perjuangan Rakyat (FPR), LBH MORUT dan Advokat Rakyat Agussalim SH datangi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan PT ANA berkaitan Lahan dan Keberadaan PT ANA Group ASTRA atas Ketidakpastian Legalitas yang merugikan Petani Sawit.


Perlu diketahui, awalnya di tahun 2015 petani yang lahannya masuk dalam program calon Petani Plasma telah menerima 'tali asih' dengan kesepakatan lahan petani ditanami Sawit. Namun, hingga saat ini tidak kunjung datang janji PT ANA.


Diterima Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulteng, Bapak Adiman SH,M.Si menjawab tuntutan Petani Desa Bunta saat diterima di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.


Pada prinsipnya kami menerima keluhan Bapak dan Ibu saat ini untuk kami lakukan desakan yang dapat dipastikan Hak Keperdataan Petani dan konflik Lahan diatasi segera, kata Bapak Adiman.


" Sesuai program Gubernur Sulteng untuk program kesejahteraan Petani bersama distribusi lahan segera terealisasi. Kami akan memanggil PT ANA untuk diminta masukkan kepada pemerintah dan petani saat diadakannya pertemuan nanti. Saya berharap bapak dan ibu petani masukkan surat kepada kami agar pertemuan dengan PT ANA dilaksanakan segera" ujar Pak Adiman SH.M.Si.


Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Petani Pak Hamid dan Pak Mangku Resa menyampaikan bahwa Lahan kami saat ini telah dijadikan bisnis ilegal oleh oknum - oknum tertentu mengambil hasil panen TBS Sawit di lahan kami.


Lahan tersebut merupakan hasil dari pembelian sejak tahun 2006/2007 dari masyarakat lokal di Desa Bunta yang telah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Lahan) SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) dari Penjual. Kemudian di Tahun 2010 tanah tersebut difalidasi oleh Bupati Morowali (saat itu Kabupaten Morowali Utara belum mekar) untuk menertibkan administrasi lahan-lahan tersebut ujar Hamid selalu LBH Morowali Utara.


Sementara penyampaian Wakil Petani Pak Mangku Resa bahwa tanah tersebut dijadikan Calon Petani Plasma oleh PT ANA sesuai dengan kesepakatan dari "Tali Asih" (menyetujui dan kesepakatan tanda persetujuan sebagai mitra Plasma) dari PT ANA . Namun hingga saat ini tak kunjung datang realisasinya tegas Pak Mangku Resa.


Sementara penyampaian Wakil Petani Pak Mangku Resa bahwa tanah tersebut dijadikan Calon Petani Plasma oleh PT ANA sesuai dengan kesepakatan dari "Tali Asih" (menyetujui dan kesepakatan tanda persetujuan sebagai mitra Plasma) dari PT ANA . Namun hingga saat ini tak kunjung datang realisasinya tegas Pak Mangku Resa.


" Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus hadir dalam carut marut bisnis Sawit PT ANA di Kabupaten Morowali Utara," tegas Advokat Rakyat Agussalim SH


" Ini bisnis Ilegal yang baru ketahuan saat ini. Sesuai laporan Ombudsman Perwakilan Sulteng 2018 telah ditemukan mal administrasi soal legalitas PT ANA, dan tentunya merugikan rakyat dan daerah kami. Bayangkan saja, yang merasakan langsung kerugian tersebut adalah petani, Pemerintah dibohongi, negara tentunya dirugikan selama PT ANA hadir 2007," tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.


Ungkap Advokat Rakyat Agussalim SH menambahkan, bahwa dalam waktu dekat, selain melaporkan PT ANA ke Kepolisian juga akan mempersiapkan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Poso. Demikian, tegas Advokat Rakyat Agussalim SH agar ada kepastian hukum. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.